counter

Rabu, 27 Maret 2013


Perihal        : Undangan Apel Gabungan


Kepada Yth.
1.Kepala Subbag TU, Kasi dan Penyelenggara
2.Kepala KUA Kecamatan
3.Kepala Madrasah Aliyah Negeri / Swasta
4.Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri / Swasta
5.Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri / Swasta
6.Pengawas Pendais dan Penyuluh Agama Islam
7.Karyawan/ti dan Guru-guru Agama Kantor Kementerian Agama
Se Kabupaten Barito Kuala.


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
   
    Saudara diundang untuk berhadir pada acara Apel Gabungan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, Insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal    : Selasa, 2 April 2013
Jam                   : 08.00 Wita – Selesai
Tempat              : Halaman  Kantor  Kementerian Agama
                            Kabupaten  Barito  Kuala
Pakaian        :
Pria        : Baju  seragam  KORPRI, celana panjang warna gelap dan peci hitam.
Wanita   : Baju  seragam  KORPRI,  rok panjang   warna gelap  (bukan celana panjang) dan kerudung.

   
                                                    

    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



KEPALA,




Drs. H. SOFRAYANI, M.Pd.I     
NIP. 19590815 198603 1 002

Tembusan :
Yth.     Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
           Prov. Kalimantan Selatan.

Senin, 25 Maret 2013

Kepala Kemenag Batola Monitor UAMBN di MIN Simpang Nungki

Barito Kuala : Hari ini (25/03) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tingkat Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Barito Kuala serentak dilaksanakan. Hari ini materi yang diujikan adalah Al-Qur’an Hadist dan Aqidah Akhlak disusul dengan Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab dan dilaksanakan selama 3 hari. Dari Jumlah MI yang ada di Kabupaten Barito Kuala sebanyak 56 madrasah, ada 53 madrasah yang melaksanakan UAMBN. Penyelenggara UAMBN tingkat MI di Batola ada 17 Madrasah dengan 36 madrasah pengikut dengan jumlah siswa 736 orang.
 
Kepala Kankemanag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I yang melaksanakan monitoring di Madrasah tersebut melihat situasi ruang ujian berjalan dengan lancar dan aman. Mawardi, S.Pd.I selaku Kepala MIN Simpang Nungki Kecamatan Cerbon melaporkan kepada Kepala Kankemenag bahwa pelaksanaan ujian di madrasah ini bergabung dengan MIS Nor Hidayah Kecamatan Bakumpai dengan jumlah siswa 19 orang. Sedangkan berkenaan soal ujian tidak ada masalah, baik dari pendistribusian maupun jumlah soal yang ada. (Rifani)

Minggu, 24 Maret 2013

Kontak

Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 13 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola
               Telp. 05114799044
e mail   : batolakalsel@kemenag.go.id

Sabtu, 23 Maret 2013

Edaran Pencairan Sertifikasi

Isi Edaran : Sehubungan dengan pembayaran tunjangan profesi semester I tahun 2013, maka di mintakan kepada guru Non PNS yang lulus tahun 2007,2008,2009, 2010,2011 dan 2012 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala untuk dapat melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :

1.Fotocopy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir.
2.Asli Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan kesediaan mengembalikan ke kas Negara atau menerima sanksi lainya sesuai ketentuan yang berlaku jika ternyata yang dibuat terbukti tidak benar.
3.Foto copy SK sebagai guru tetap di RA/Madrasah (legalisir Kasi Pendidikan Madrasah ).
4.SK pembagian tugas mengajar yang sesuai dengan sertifikasinya (legalisir Kasi Pendidikan Madrasah).
5.Foto copy Nomor Regestrasi Guru (NRG) dan SK Penetapan sebagai guru Profesional.
6.Foto copy buku rekening dari Bank Syariah Mandiri (BSM).
7.Foto copy Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
8.Foto copy NUPTK.
9.Asli Surat Pernyataan pakai materai 6000.
10.Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
11.Asli Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
12.Asli Surat Keterangan Menduduki Jabatan (SKMJ)

Konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Telp/Fex No.(0511) 4799044 Contact Person 082154442418. Berkas-berkas tersebut diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan paling lambat tanggal 28 Maret 2013.

Demikian Surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Marabahan,  08  Maret  2013
Kepala



Drs. H. SOFRAYANI, M.Pd.I
NIP. 19590815 198603 1 002

Kamis, 07 Maret 2013

Sekapur Sirih

Gambaran Umum

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 373 Tahun 2002 tentang Organisasai Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut:

1) Kedudukan
Salah satu unit organisasi Kementerian Agama khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Deparemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kantor Departememen Agama Kabupaten Barito Kuala merupakan instansi vertikal yang termasuk dalam tipologi 1 A yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

2) Tugas
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 pasal 82, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Fungsi
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 pasal 82, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, mka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala termasuk dalam tipologi 1-A, selanjutnaya, selain tugas tersebut di diatas juga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana disebut dalam pasal 83 KMA Nomor 373 Tahun 2002 mempunyai fungsi:
  1. Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/Kota.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang urusan Agama Islam, pelayanan Haji dan Umrah, pengembangan Zakata dan Wakaf, pendidikan  agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan mesjid, urusan Agama, pendidikan Agama, bimbingan masyarakt Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
  4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
  6. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes