counter

Sabtu, 23 Maret 2013

Edaran Pencairan Sertifikasi

Isi Edaran : Sehubungan dengan pembayaran tunjangan profesi semester I tahun 2013, maka di mintakan kepada guru Non PNS yang lulus tahun 2007,2008,2009, 2010,2011 dan 2012 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala untuk dapat melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :

1.Fotocopy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir.
2.Asli Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan kesediaan mengembalikan ke kas Negara atau menerima sanksi lainya sesuai ketentuan yang berlaku jika ternyata yang dibuat terbukti tidak benar.
3.Foto copy SK sebagai guru tetap di RA/Madrasah (legalisir Kasi Pendidikan Madrasah ).
4.SK pembagian tugas mengajar yang sesuai dengan sertifikasinya (legalisir Kasi Pendidikan Madrasah).
5.Foto copy Nomor Regestrasi Guru (NRG) dan SK Penetapan sebagai guru Profesional.
6.Foto copy buku rekening dari Bank Syariah Mandiri (BSM).
7.Foto copy Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
8.Foto copy NUPTK.
9.Asli Surat Pernyataan pakai materai 6000.
10.Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
11.Asli Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
12.Asli Surat Keterangan Menduduki Jabatan (SKMJ)

Konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Telp/Fex No.(0511) 4799044 Contact Person 082154442418. Berkas-berkas tersebut diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan paling lambat tanggal 28 Maret 2013.

Demikian Surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Marabahan,  08  Maret  2013
Kepala



Drs. H. SOFRAYANI, M.Pd.I
NIP. 19590815 198603 1 002

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes