counter

Selasa, 05 November 2013

Yang Belum Mencukupi 24 Jam Segera Lengkapi !


Barito Kuala, Humas : Dari 140 Jumlah RA/Madrasah yang ada di Kabupaten Barito Kuala ada sekitar 270 guru honorer yang sudah bersertifikasi. Hari ini Kamis (17/10) guru hononer yang bersertifikasi mendapat materi beban kerja bagi guru RA/Madrasah dari Kasi Pendidikan Madrasah Arip Rosadi, S.Pd.I di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Batola.

Dalam materinya Arip Rosadi, S.Pd yang juga Kasi Pendidikan Madrasah menjelaskan tentang ketentuan beban kerja guru RA/Madrasah. “ Beban kerja guru komulatif minimal guru kelas atau guru mata pelajaran pada RA/Madrasah adalah 24 jam tatap muka (jtm) dan maksimal adalah 40 jtm perpekan, dengan ketentuan sekarang kurangnya 6 jtm diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (satminkal), yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah di mana guru bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap” tegasnya.

Beliau juga menegaskan bahwa satu jam setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jajaran TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/MI, 40 menit pada jenjang MTs, dan 45 menit pada jenjang MA dan MAK. Bagi guru BP mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik pertahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 jtm.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I berpesan bagi guru yang telah bersertifikasi dan masih kurang atau belum cukup 24 jam tatap muka segara melengkapi. Selain memenuhi 24 jam guru harus semakin profesional dalam mendidik siswa-siswinya dan memamfaatkan dana tunjangan profesi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar seperti laptop.

“ Bahwa guru yang profesional itu memiliki  empat kompetensi atau standar kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan Sosial.  Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.  Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam menyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menentukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan.  Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional.  Sebab disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini “ ujar Sofrayani.      

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes