counter

Rabu, 26 Maret 2014

Edaran Verifikasi Honorer Kategori II

Nomor      : Kd.17.04/1/Kp. 00.3/214/2014                            Marabahan, 27 Maret 2014
Lampiran   : 5 ( lima ) lembar
Perihal    : Verifikasi Honorer Kategori II



Kepada  Yth.  :

Kepala MIN, MTsN & MAN
Kepala KUA Kecamatan

Di
 Tempat



Assalamu’alaikum Wr. Wb.



Menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama R.I Nomor : B.II/2-a/Kp.00.3/02122.1/2014 tanggal 22 Maret 2014 tentang Verifikasi Data Tenaga Honorer Kategori II dan surat Kepala Wilayah  Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan nomor : Kw.17.1/2/Kp.00.3/     /2014 tanggal 26 Maret 2014 tentang Verifikasi Honorer K.II , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap Pimpinan Satuan Kerja agar segera melakukan verifikasi atas kebenaran Tenaga Honorer Kategori II yang telah mengikuti ujian seleksi pada tanggal 3 November 2013 di lingkungan Satuan Kerja masing-masing.
  2. Verifikasi atas kebenaran TH K II dilakukan dengan mengisi formulir verifikasi sebagaimana terlampir.
  3. Untuk menjamin kebenaran, validitas, dan pertanggung jawaban hasil verifikasi TH K II berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami minta Saudara membuat Surat Pernyataan bermaterai secara berjenjang, ditandatangani oleh TH K II yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan Satker di mana TH K II yang bersangkutan melaksanakan tugasnya secara nyata sampai dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi (formulir Surat Pernyataan terlampir).
  4. Apabila di kemudian hari ternyata TH K II tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, maka :
  • TH K II yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS;
  • Pejabat yang menandatangani Surat Pernyataan bersedia dikenakan sanksi dan dituntut:

  1. Sanksi Administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta peraturan pelaksanaannya, dan
  2. Sanksi Tindak Pidana, Pasal mengenai penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, keterangan palsu, dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala dalam bentuk hardcopy dan softcopy disertai dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- yang ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja secara berjenjang selambat-lambatnya hari Kamis tanggal 27 Maret 2014. Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui Website : kemenagbatola.org dan  menghubungi bagian Kepegwaian  (Hp.  08152128668 ) .

Demikian diberitahukan untuk dilaksanakan .


KEPALA



 
Drs. H. SOFRAYANI, M.Pd.I
NIP. 19590815 198603 1 002

Catatan :
  1. Melampirkan SK. Pengangkatan Awal – Terakhir Tenaga Honorer dan Ijazah Awal – terakhir yang dimiliki.
  2. Klik Download Berkas

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes