Barito Kuala, Humas : Nazhir unsur penting dalam perwakafan,
meskipun ulama fiqh tidak menyebutnya termasuk salah satu rukun wakaf. Tanpa
nazhir, harta wakaf tidak dapat terjaga kelestariannya dan tidak dapat dikembangkan
apalagi untuk diambil manfaatnya.
Artinya, tujuan wakaf dapat tercapai jika ada nazhir yang mampu melestarikan harta pokok wakaf, mengembangkanya dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Karena Nazhir menjadi kunci tercapainya tujuan wakaf sehingga penentuan Nazhir harus memenuhi syarat-syarat yang dapat mengembangkan harta wakaf dan mendistribusikannya agar harta wakaf terus produktif dan mencapai tujuan wakaf.
Artinya, tujuan wakaf dapat tercapai jika ada nazhir yang mampu melestarikan harta pokok wakaf, mengembangkanya dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Karena Nazhir menjadi kunci tercapainya tujuan wakaf sehingga penentuan Nazhir harus memenuhi syarat-syarat yang dapat mengembangkan harta wakaf dan mendistribusikannya agar harta wakaf terus produktif dan mencapai tujuan wakaf.
Hal itulah yang mendurung
penyelenggara syariah Kemenag Batola melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman tugas nazhir terhadap harta benda wakaf
sekabupaten Barito Kuala di Aula SKB Kabupaten Barito Kuala, Kamis (28/11).
Sebanyak 60 peserta hadir dari unsur nazhir perwakilan tiap kecamatan dan
Kepala KUA tiap kecamatan. Adapun narasumber terdiri dari 4 orang yaitu Drs. H.
Sofrayani, M.Pd.I Kepala Kemenag Batola dengan materi Sistem Pengelolaan dan
pemberdayaan wakaf di Indonesia, dilanjutkan dengan Drs. H. Jahran, Drs. Amal
Fathullah, M.Pd.I dan H. Rusyidi Hatta, Lc
“ Tugas mulia dan strategi ini
tentunya tidak ringan, untuk itu dipandang perlu diadakan orientasi atau
kegiatan lain yang memberikan informasi untuk penguatan atau peningkatan
pemahaman tentang tugas nazhir “ tegas Nahruddin kepala penyelengara syariah.
Dalam sambutannya Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I mengharapkan kepada peserta agar
meningkatankan pemahanan terhadap tugas Nazhir dan meningkatkan administrasi,
pengelolaan dan pengembangan, pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf
sesuai dengan tujuan dari kegiatan ini.


17.54
Galeri Rifani
0 komentar:
Posting Komentar