counter

Selasa, 09 April 2013

Sekapur Sirih

Gambaran Umum


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 373 Tahun 2002 tentang Organisasai Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut:

1) Kedudukan
Salah satu unit organisasi Kementerian Agama khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Deparemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kantor Departememen Agama Kabupaten Barito Kuala merupakan instansi vertikal yang termasuk dalam tipologi 1 A yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

2) Tugas
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 pasal 82, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Fungsi
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 pasal 82, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, mka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala termasuk dalam tipologi 1-A, selanjutnaya, selain tugas tersebut di diatas juga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana disebut dalam pasal 83 KMA Nomor 373 Tahun 2002 mempunyai fungsi:
  1. Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/Kota.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang urusan Agama Islam, pelayanan Haji dan Umrah, pengembangan Zakata dan Wakaf, pendidikan  agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan mesjid, urusan Agama, pendidikan Agama, bimbingan masyarakt Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
  4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
  6. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes