counter

Kamis, 28 November 2013

Tugas Nadzhir itu mulia dan strategi



Barito Kuala, Humas :  Nazhir unsur penting dalam perwakafan, meskipun ulama fiqh tidak menyebutnya termasuk salah satu rukun wakaf. Tanpa nazhir, harta wakaf tidak dapat terjaga kelestariannya dan tidak dapat dikembangkan apalagi untuk diambil manfaatnya.
Artinya, tujuan wakaf dapat tercapai jika ada nazhir yang mampu melestarikan harta pokok wakaf, mengembangkanya dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Karena Nazhir menjadi kunci tercapainya tujuan wakaf sehingga penentuan Nazhir harus memenuhi syarat-syarat yang dapat mengembangkan harta wakaf dan mendistribusikannya agar harta wakaf terus produktif dan mencapai tujuan wakaf.

Hal itulah yang mendurung penyelenggara syariah Kemenag Batola melaksanakan kegiatan peningkatan  pemahaman tugas nazhir terhadap harta benda wakaf sekabupaten Barito Kuala di Aula SKB Kabupaten Barito Kuala, Kamis (28/11). Sebanyak 60 peserta hadir dari unsur nazhir perwakilan tiap kecamatan dan Kepala KUA tiap kecamatan. Adapun narasumber terdiri dari 4 orang yaitu Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I Kepala Kemenag Batola dengan materi Sistem Pengelolaan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia, dilanjutkan dengan Drs. H. Jahran, Drs. Amal Fathullah, M.Pd.I dan H. Rusyidi Hatta, Lc

“ Tugas mulia dan strategi ini tentunya tidak ringan, untuk itu dipandang perlu diadakan orientasi atau kegiatan lain yang memberikan informasi untuk penguatan atau peningkatan pemahaman tentang tugas nazhir “ tegas Nahruddin kepala penyelengara syariah. Dalam sambutannya Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I mengharapkan kepada peserta agar meningkatankan pemahanan terhadap tugas Nazhir dan meningkatkan administrasi, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dari kegiatan ini.

Selasa, 05 November 2013

Yang Belum Mencukupi 24 Jam Segera Lengkapi !


Barito Kuala, Humas : Dari 140 Jumlah RA/Madrasah yang ada di Kabupaten Barito Kuala ada sekitar 270 guru honorer yang sudah bersertifikasi. Hari ini Kamis (17/10) guru hononer yang bersertifikasi mendapat materi beban kerja bagi guru RA/Madrasah dari Kasi Pendidikan Madrasah Arip Rosadi, S.Pd.I di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Batola.

Dalam materinya Arip Rosadi, S.Pd yang juga Kasi Pendidikan Madrasah menjelaskan tentang ketentuan beban kerja guru RA/Madrasah. “ Beban kerja guru komulatif minimal guru kelas atau guru mata pelajaran pada RA/Madrasah adalah 24 jam tatap muka (jtm) dan maksimal adalah 40 jtm perpekan, dengan ketentuan sekarang kurangnya 6 jtm diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (satminkal), yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah di mana guru bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap” tegasnya.

Beliau juga menegaskan bahwa satu jam setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jajaran TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/MI, 40 menit pada jenjang MTs, dan 45 menit pada jenjang MA dan MAK. Bagi guru BP mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik pertahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 jtm.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I berpesan bagi guru yang telah bersertifikasi dan masih kurang atau belum cukup 24 jam tatap muka segara melengkapi. Selain memenuhi 24 jam guru harus semakin profesional dalam mendidik siswa-siswinya dan memamfaatkan dana tunjangan profesi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar seperti laptop.

“ Bahwa guru yang profesional itu memiliki  empat kompetensi atau standar kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan Sosial.  Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.  Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam menyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menentukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan.  Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional.  Sebab disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini “ ujar Sofrayani.      

Rabu, 04 September 2013

Catat, Cermati, Ikuti Dengan Baik dan Realisasikan

Barito Kuala, (Humas) – Selasa (03/09) Seksi Pendidikan Madrasah bekerjasama dengan Kemendikbud Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Sosialisasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi guru RA dan Madrasah yang ada di lingkungan Kemenag Batola. Sebanyak 140 orang utusan dari operator NUPTK RA/Madrasah yang hadir di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Batola antusias mengikuti acara tersebut.
Dalam laporannya Arip Rosadi, S.Pd.I, MM Kasi Pendidikan Madrasah mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan surat Dirjen Pendidikan Islam untuk menyebarluaskan informasi terkait penerbitan NUPTK baru bagi guru madrasah baik yang sudah punya atau belum. Maka dengan ini Seksi Pendidikan Madrasah dengan Kemendikbud Kabupaten Barito Kuala segera merealisasikan kegiatan ini. Narasumber kegiatan ini langsung dari Seksi Kepegawaian Kemendikbud Batola adalah Rito Arifin Susanto, SE, MM yang menangani NUPTK Wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I yang membuka secara resmi kegiatan ini berpesan kepada peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik dan merealisasikan apa yang didapat dari kegiatan ini nantinya. “Catat, cermati, ikuti dengan baik dan direlisasikan dimasing-masing madrasah”, ucap Sofrayani.
Beliau juga mengatakan bahwa pendidikan adalah dinamis, selalu ada perkembangan dan perubahan seiring dengan perubahan tuntutan terhadap dunia pendidikan. “Jadi tidak bisa berjalan ditempat kita mengikuti selangkah demi selangkah tentang perkembangan mengenai pendidikan, baik mengenai administrasinya, sistem belajar mengajar maupun medianya yang dituntut dunia pendidikan baik bagi lembaga, guru ataupun madrasahnya,” tambah Sofrayani.
Sementara itu, Rito Arifin Susanto, SE, MM yang bertindak selaku narasumber menjelaskan bahwa pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus http://padamu.siap.web.id/. Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak sesuai formatnya dan duplikasi.
Menurut Rito, bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan tidak aktif periode 2013 secara otomatis oleh sistem. Bagi PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan Padamu Negeri sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.

Senin, 19 Agustus 2013

KUA Kecamatan Bagian Utara Laksanakan Bimbingan Manasik Haji

Barito Kuala, Humas – KUA Kecamatan yang ada di bagian utara terdiri dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Marabahan, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Bakumpai, Kecamatan Cerbon dan Kecamatan Barambai. Senin (19/08) sebanyak 117 Calon Jemaah Haji mengikuti Manasik Haji yang diselenggarakan oleh KUA Bagian Utara. Manasik haji ini merupakan manasik kedua dan CJH gabungan dari 4 Kecamatan yaitu Marabahan yang terdiri 64 jemaah, Rantau Badauh sebanyak 18 jemaah, Cerbon sebanyak 21 jemaah dan Barambai mempunyai 14 jemaah, hanya Kecamatan Bakumpai yang tidak mempunyai jemaah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kubah Datuk Abdussamad dengan pemateri terdiri dari 2 orang yaitu Kepala kemenag Batola dan Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Batola. Kepala Kemenag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I memberikan materi berkenaan dengan Akhlak dalam Berhaji. “Terbinanya akhlak mulia, adalah bagian berhaji. Dalam berhaji, seseorang akan berinteraksi dengan orang lain, teman, seregu, serombongan, sekeloter, sebangsa bahkan umat muslim sedunia yang berbeda bahasa, karakter dan perilaku. Oleh karena itu hendaknya menjaga sikap dan saling tolong menolong sesama jemaah” ujar beliau. Materi dilanjutkan oleh H. Ahmad Najihun. SH, MM mengenai Perjalanan Haji dan acara berlangsung sampai shalat zhuhur tiba. (humas btl)

Kamis, 15 Agustus 2013

Mulai sekarang JCH Batola diharapkan menjaga kesehatan

Barito Kuala (Humas) – Sebanyak 160 Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Barito Kuala Tahun 1434 H mendapat Bimbingan Manasik Haji Pertama yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala Rabu (14/08) kemarin. Bertempat di Halaman Kubah Datuk Abdussamad acara tersebut dilaksanakan dan dalam Acara Pembukaan Manasik tersebut hadir Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Propinsi Kalimantan Selatan, Kapolres Barito Kuala, Ketua MUI, Perwakilan BRI dan BNI, Ketua Kejaksaan, Perwakian Kodim 005 Barito Kuala, dan Seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Batola.
Kepala Kemenag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I dalam sambutannya mengatakan bahwa beliau menyambut baik dan mendukung kegiatan manasik massal ini karena sangat bermamfaat sebagai bekal dan modal dalam melaksanakan ibadah haji. Beliau berharap agar Jemaah Calon Haji Kabupaten Barito Kuala yang berangkat tahun ini dapat menyimak, mencermati, menanyakan atau mendiskusikan materi yang diberikan instruktor baik pada saat pelaksanaan missal ini maupun nanti waktu pelaksanaan di masing-masing kecamatan.
H. Sofrayani juga mengingatkan JCH agar mulai saat ini selalu menjaga kondisi kesehatan sebab ibadah haji membutuhkan kesehatan fisik dan mental atau stamina yang tinggi serta fisik yg prima agar bisa menjalankan ibadah dan amaliah dengan sebaik-baiknya.
“Ciptakanlah rasa persaudaran, kekompakan, keakraban, kebersamaan dan tolong menolong diantara JCH serta melatih kesabaran karena akan menghadapi situasi yang berbeda dengan kondisi di tanah air ini. Dan mudah-mudahan JCH yang berangkat tahun ini mendapatkan haji yang mabrur”, ucap beliau.
Kepala kemenag juga menginformasikan bahwa JCH Kabupaten Barito Kuala berjumlah 162 orang terdiri dari 78 laki-laki dan 84 perempuan dengan jemaah usia diatas 70 sebanyak 3 orang sedangkan daftar tunggu sebanyak 4.938 orang.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Kuala H. Makmun Kaderi, SE yang membuka secara resmi kegiatan ini juga mengatakan bahwa beliaupun menyambut baik kegiatan Bimbingan Manasik Haji ini dengan harapan agar JCH Kabupaten Barito Kuala mendapat bekal pengetahuan, serta pemahaman baik dan benar terutama mengenai rukun dan syarat serta tata tertib ibadah haji.
Makmun juga berpesan kepada JCH yang baru pertama berangkat ke tanah suci dan yang berusia lanjut agar benar-benar dapat mengikuti ini dengan tuntas sehingga dapat mengerti dan memahami hal-hal pokok yang menjadi dasar syahih ibadah haji. Dan beliau berharap kepada seluruh JCH Kabupaten Barito Kuala agar mulai dari sekarang dapat lebih memperhatikan, mempersiapkan serta menjaga kesehatan diri masing-masing sebab di sana selain harus menghadapi cuaca yang berbeda daerah sehingga memerlukan kesehatan fisik dan mental prima.

Senin, 08 Juli 2013

Forum K3MTs se Kalimantan Selatan di Bumi Ije Jela

Barito Kuala, humas : Aula Selidah merupakan tempat dilaksanakannya Forum Pertemuan K3MTs Se Propinsi Kalimantan Selatan hari Senin (08/07). Dengan dihadiri seluruh pengurus K3MTs Kab/Kota dan Dharma Wanita  yang berjumlah 88 orang, acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Propinsi Drs. H. Mahrus, MM dalam hal ini mewakili Kepala Kanwil Kemenag Propinsi yang berhalangan hadir. “ Kita tingkat manajemen kepala dan profesionalisme guru” merupakan tema yang diusung pada pertemuan tersebut .

K3MTs Kabupaten Barito Kuala Iberahim, S.Pd, MM selaku tuan rumah menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan pengurus-pengurus K3MTs, beliau juga perpamitan sekaligus meminta maaf selama menjadi pengurus K3MTs Kabupaten Barito karena tidak menjabat lagi menjadi kepala MTs karena sudah dilantik menjadi Kepala MAN 5 Marabahan. Beliau juga berharap dengan pertemuan ini K3MTs bisa berjalan dengan baik.

Kepala Kemenag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada peserta di bumi Ije Jela Marabahan. Beliau menyampaikan bahwa tugas Kepala Madrasah adalah EMASLEM yaitu Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator. Beliau mengibarat tugas kepala madrasah seperti pepatah jawa yang artinya Kalau dimuka menjadi contoh, kalau disamping bergandengan dan kalau dibelakang menjadi motivasi

Rabu, 29 Mei 2013

KPN 3.1.46 Kemenag Batola Adakan Rapat Anggota Tahunan



Barito Kuala, humas  : Koperasi Pegawai Negeri (KPN) 3.1.46 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala malaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hari ini Selasa (28/05). RAT dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Batola di hadiri Pengurus Kadin Pusat Perwakilan Kalsel H. Jahrian, SE, Pimpinan Bank Kesejahteraan Ekonomi Cabang Banjarmasin yang diwakili oleh Alfred Wilson,  Ketua DEKOPINDA Kabupaten Barito Kuala H. Hazrul Aswad, Kepala Dinas Koperindag yang diwakili Kabid Koperasi H. Ardiansyah, SE dan anggota koperasi sebanyak 130 orang. RAT merupakan kewajiban Pengurus dan Pengawas yang didalam Anggaran Dasar dilaksanakan setahun sekali guna mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pengurus selama Tahun Buku berjalan terutama dibidang Usaha dan Keuangan. Disamping sebagai sarana evaluasi untuk menentukan prioritas kedepan yang akan dijalankan pengurus koperasi.

KPN 3.1.46 mempunyai anggota 450 orang per desember 2012 dengan bidang usaha simpang pinjam jangka pendek, simpan pinjam jangka panjang, kredit barang dan pengurus juga sudah mulai melaksanakan pembangunan Toko/Mini Market yang letaknya disamping Kantor Kemenag Batola. Ketua Pengurus KPN 3.1.46 Dali Purnadi, SH mengakui bahwa RAT kali ini kembali terlambat dilaksanakan dari jadwal yang seharusnya, karena beberapa alasan yang tidak dapat dikesampingkan dengan ini pengurus menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya semoga dengan keterlambatan tersebut membawa hikmah.

Kepala Kemenag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I yang membuka acara tersebut mengharapkan, dengan acara RAT ini baik evaluasi, pertanggungjawaban kerja terdahulu maupun langkah menyusun kepengurusan yang akan datang bisa berjalan sesuai mekanisme aturan yang berlaku sehingga melahirkan konsep atau pemikiran untuk kedepan yang lebih baik. Kepala Kemenag juga bersyukur hari ini (28/05) dengan kehadiran H. Jahrian, SE yang juga turut membantu membantu Koperasi KPN 3.1.46 baik dari petunjuk, pengalaman dan juga akan berinvestasi.

Rabu, 08 Mei 2013

Edaran Pencairan Sertifikasi bagi PNS Tahun 2013

SURAT EDARAN
Nomor : Kd. 17.4/04/PP.00/305/2013

Berasal dari : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala
Ditujukan kepada :

  1. Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK
  2. Guru madrasah dan pengawas yang gajinya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala.

Isi Edaran : Sehubungan dengan pembayaran tunjangan profesi semester 1 tahun 2013, maka dimintakan kepada Guru dan Pengawas yang gajinya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, yang telah lulus sertifikasi dalam tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012 di lingkungan pembinaan Kantor Kementerian Agama Kab. Barito Kuala, untuk dapat melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
  1. Fotocopy SK berkala (legalisir oleh Kasi Pendidikan Madrasah).
  2. Fotocopy SK terakhir(legalisir oleh Kasi Pendidikan Madrasah).
  3. Fotocopy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir (LPTK yang mengeluarkan).
  4. Fotocopy Nomor Regestrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional (dilegalisir oleh Kasi Pendidikan Madrasah).
  5. Fotocopy slip gaji terakhir
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Fotocopy Buku Rekening yang telah divalidasi dari Bank yang terkait.
  8. Fotocopy SK Penetapan sebagai guru profesional dari Dirjen yang terkait (dilegalisir oleh Kasi Pendidikan Madrasah).
  9. Nama Ibu Kandung
  10. Fotocopy NUPTK
  11. Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari Madrasah yang menjadi tempat tugasnya (contoh terlampir).
  12. SK pembagian tugas mengajar semester genap tahun pelajaran 2012/2013)
  13. Asli Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) (terlampir).
  14. Asli Surat Keterangan Menduduki Jabatan (SKMJ) (terlampir).
  15. Surat pernyataan melaksanakan tugas 24 jam tatap muka


Konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Telp/Fax No. (0511)4799044 Contact person : 082154442418 (pa Arip) dan 085332635555 (pa Surya).  
Berkas-berkas tersebut diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Batola sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan paling lambat tanggal 10 Juni 2013.
Demikian Surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Marabahan, 8 Mei 2012
Kepala

ttd


Drs. H. SOFRAYANI, M.Pd.I
NIP. 19590815 198603 1 002



Catatan :
Format lampiran bisa di download disini  GPAI dan Madrasah  

Selasa, 30 April 2013

Daftar Longlist Sementara G-PAI

Daftar longlist sertifikasi Guru Pendidikan Agama pada sekolah umum telah terbit, info lebih lanjut bisa datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Barito Kuala Seksi Pendidikan Agama Islam atau silakan download disini...

Rabu, 10 April 2013

Info Database Kategori II

Informasi database Kategori II telah keluar silahkan lihat langsung ke Kantor Kemenag Batola atau  download disini

Selasa, 09 April 2013

Sekapur Sirih

Gambaran Umum


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 373 Tahun 2002 tentang Organisasai Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut:

1) Kedudukan
Salah satu unit organisasi Kementerian Agama khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Deparemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kantor Departememen Agama Kabupaten Barito Kuala merupakan instansi vertikal yang termasuk dalam tipologi 1 A yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

2) Tugas
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 pasal 82, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Fungsi
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 pasal 82, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, mka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala termasuk dalam tipologi 1-A, selanjutnaya, selain tugas tersebut di diatas juga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana disebut dalam pasal 83 KMA Nomor 373 Tahun 2002 mempunyai fungsi:
  1. Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/Kota.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang urusan Agama Islam, pelayanan Haji dan Umrah, pengembangan Zakata dan Wakaf, pendidikan  agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan mesjid, urusan Agama, pendidikan Agama, bimbingan masyarakt Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
  4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
  6. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.

Rabu, 27 Maret 2013


Perihal        : Undangan Apel Gabungan


Kepada Yth.
1.Kepala Subbag TU, Kasi dan Penyelenggara
2.Kepala KUA Kecamatan
3.Kepala Madrasah Aliyah Negeri / Swasta
4.Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri / Swasta
5.Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri / Swasta
6.Pengawas Pendais dan Penyuluh Agama Islam
7.Karyawan/ti dan Guru-guru Agama Kantor Kementerian Agama
Se Kabupaten Barito Kuala.


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
   
    Saudara diundang untuk berhadir pada acara Apel Gabungan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, Insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal    : Selasa, 2 April 2013
Jam                   : 08.00 Wita – Selesai
Tempat              : Halaman  Kantor  Kementerian Agama
                            Kabupaten  Barito  Kuala
Pakaian        :
Pria        : Baju  seragam  KORPRI, celana panjang warna gelap dan peci hitam.
Wanita   : Baju  seragam  KORPRI,  rok panjang   warna gelap  (bukan celana panjang) dan kerudung.

   
                                                    

    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



KEPALA,




Drs. H. SOFRAYANI, M.Pd.I     
NIP. 19590815 198603 1 002

Tembusan :
Yth.     Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
           Prov. Kalimantan Selatan.

Senin, 25 Maret 2013

Kepala Kemenag Batola Monitor UAMBN di MIN Simpang Nungki

Barito Kuala : Hari ini (25/03) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tingkat Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Barito Kuala serentak dilaksanakan. Hari ini materi yang diujikan adalah Al-Qur’an Hadist dan Aqidah Akhlak disusul dengan Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab dan dilaksanakan selama 3 hari. Dari Jumlah MI yang ada di Kabupaten Barito Kuala sebanyak 56 madrasah, ada 53 madrasah yang melaksanakan UAMBN. Penyelenggara UAMBN tingkat MI di Batola ada 17 Madrasah dengan 36 madrasah pengikut dengan jumlah siswa 736 orang.
 
Kepala Kankemanag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I yang melaksanakan monitoring di Madrasah tersebut melihat situasi ruang ujian berjalan dengan lancar dan aman. Mawardi, S.Pd.I selaku Kepala MIN Simpang Nungki Kecamatan Cerbon melaporkan kepada Kepala Kankemenag bahwa pelaksanaan ujian di madrasah ini bergabung dengan MIS Nor Hidayah Kecamatan Bakumpai dengan jumlah siswa 19 orang. Sedangkan berkenaan soal ujian tidak ada masalah, baik dari pendistribusian maupun jumlah soal yang ada. (Rifani)

Minggu, 24 Maret 2013

Kontak

Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 13 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola
               Telp. 05114799044
e mail   : batolakalsel@kemenag.go.id

Sabtu, 23 Maret 2013

Edaran Pencairan Sertifikasi

Isi Edaran : Sehubungan dengan pembayaran tunjangan profesi semester I tahun 2013, maka di mintakan kepada guru Non PNS yang lulus tahun 2007,2008,2009, 2010,2011 dan 2012 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala untuk dapat melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :

1.Fotocopy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir.
2.Asli Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan kesediaan mengembalikan ke kas Negara atau menerima sanksi lainya sesuai ketentuan yang berlaku jika ternyata yang dibuat terbukti tidak benar.
3.Foto copy SK sebagai guru tetap di RA/Madrasah (legalisir Kasi Pendidikan Madrasah ).
4.SK pembagian tugas mengajar yang sesuai dengan sertifikasinya (legalisir Kasi Pendidikan Madrasah).
5.Foto copy Nomor Regestrasi Guru (NRG) dan SK Penetapan sebagai guru Profesional.
6.Foto copy buku rekening dari Bank Syariah Mandiri (BSM).
7.Foto copy Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
8.Foto copy NUPTK.
9.Asli Surat Pernyataan pakai materai 6000.
10.Asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
11.Asli Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
12.Asli Surat Keterangan Menduduki Jabatan (SKMJ)

Konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pendidikan Madrasah Telp/Fex No.(0511) 4799044 Contact Person 082154442418. Berkas-berkas tersebut diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan paling lambat tanggal 28 Maret 2013.

Demikian Surat edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Marabahan,  08  Maret  2013
Kepala



Drs. H. SOFRAYANI, M.Pd.I
NIP. 19590815 198603 1 002

Kamis, 07 Maret 2013

Sekapur Sirih

Gambaran Umum

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 373 Tahun 2002 tentang Organisasai Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut:

1) Kedudukan
Salah satu unit organisasi Kementerian Agama khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Deparemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan adalah Kantor Departememen Agama Kabupaten Barito Kuala merupakan instansi vertikal yang termasuk dalam tipologi 1 A yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

2) Tugas
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 pasal 82, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Fungsi
Berdasarkan KMA Nomor 373 tahun 2002 pasal 82, tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, mka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala termasuk dalam tipologi 1-A, selanjutnaya, selain tugas tersebut di diatas juga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana disebut dalam pasal 83 KMA Nomor 373 Tahun 2002 mempunyai fungsi:
  1. Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/Kota.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang urusan Agama Islam, pelayanan Haji dan Umrah, pengembangan Zakata dan Wakaf, pendidikan  agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan mesjid, urusan Agama, pendidikan Agama, bimbingan masyarakt Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
  4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
  6. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes