counter

Kamis, 28 November 2013

Tugas Nadzhir itu mulia dan strategi



Barito Kuala, Humas :  Nazhir unsur penting dalam perwakafan, meskipun ulama fiqh tidak menyebutnya termasuk salah satu rukun wakaf. Tanpa nazhir, harta wakaf tidak dapat terjaga kelestariannya dan tidak dapat dikembangkan apalagi untuk diambil manfaatnya.
Artinya, tujuan wakaf dapat tercapai jika ada nazhir yang mampu melestarikan harta pokok wakaf, mengembangkanya dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Karena Nazhir menjadi kunci tercapainya tujuan wakaf sehingga penentuan Nazhir harus memenuhi syarat-syarat yang dapat mengembangkan harta wakaf dan mendistribusikannya agar harta wakaf terus produktif dan mencapai tujuan wakaf.

Hal itulah yang mendurung penyelenggara syariah Kemenag Batola melaksanakan kegiatan peningkatan  pemahaman tugas nazhir terhadap harta benda wakaf sekabupaten Barito Kuala di Aula SKB Kabupaten Barito Kuala, Kamis (28/11). Sebanyak 60 peserta hadir dari unsur nazhir perwakilan tiap kecamatan dan Kepala KUA tiap kecamatan. Adapun narasumber terdiri dari 4 orang yaitu Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I Kepala Kemenag Batola dengan materi Sistem Pengelolaan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia, dilanjutkan dengan Drs. H. Jahran, Drs. Amal Fathullah, M.Pd.I dan H. Rusyidi Hatta, Lc

“ Tugas mulia dan strategi ini tentunya tidak ringan, untuk itu dipandang perlu diadakan orientasi atau kegiatan lain yang memberikan informasi untuk penguatan atau peningkatan pemahaman tentang tugas nazhir “ tegas Nahruddin kepala penyelengara syariah. Dalam sambutannya Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I mengharapkan kepada peserta agar meningkatankan pemahanan terhadap tugas Nazhir dan meningkatkan administrasi, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan dan perlindungan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dari kegiatan ini.

Selasa, 05 November 2013

Yang Belum Mencukupi 24 Jam Segera Lengkapi !


Barito Kuala, Humas : Dari 140 Jumlah RA/Madrasah yang ada di Kabupaten Barito Kuala ada sekitar 270 guru honorer yang sudah bersertifikasi. Hari ini Kamis (17/10) guru hononer yang bersertifikasi mendapat materi beban kerja bagi guru RA/Madrasah dari Kasi Pendidikan Madrasah Arip Rosadi, S.Pd.I di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Batola.

Dalam materinya Arip Rosadi, S.Pd yang juga Kasi Pendidikan Madrasah menjelaskan tentang ketentuan beban kerja guru RA/Madrasah. “ Beban kerja guru komulatif minimal guru kelas atau guru mata pelajaran pada RA/Madrasah adalah 24 jam tatap muka (jtm) dan maksimal adalah 40 jtm perpekan, dengan ketentuan sekarang kurangnya 6 jtm diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (satminkal), yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah di mana guru bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap” tegasnya.

Beliau juga menegaskan bahwa satu jam setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jajaran TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/MI, 40 menit pada jenjang MTs, dan 45 menit pada jenjang MA dan MAK. Bagi guru BP mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik pertahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 jtm.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Batola Drs. H. Sofrayani, M.Pd.I berpesan bagi guru yang telah bersertifikasi dan masih kurang atau belum cukup 24 jam tatap muka segara melengkapi. Selain memenuhi 24 jam guru harus semakin profesional dalam mendidik siswa-siswinya dan memamfaatkan dana tunjangan profesi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar seperti laptop.

“ Bahwa guru yang profesional itu memiliki  empat kompetensi atau standar kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan Sosial.  Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.  Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam menyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menentukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan.  Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional.  Sebab disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini “ ujar Sofrayani.      

Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes